Friday, 20 May 2011

Jampersal Sudah Bisa Digunakan untuk Melahirkan Gratis

melahirkan

Kementerian Kesehatan telah resmi meluncurkan program Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk membantu ibu-ibu melahirkan secara gratis di fasilitas kesehatan pemerintah dan juga swasta yang sudah menandatangai kerja sama.

Ibu hamil kini bisa melakukan persalinan yang dibantu oleh tenaga kesehatan secara gratis dengan hanya bermodalkan KTP saja. Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi.

Peserta program Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari) dan bayi baru lahir (0-28 hari) yang belum memiliki jaminan persalinan, seperti diungkapkan dalam rilis, Rabu (30/3/2011).

Peserta program Jampersal ini bisa memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (RS) di kelas III yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.

Pelayanan Jampersal ini tidak hanya sebatas proses persalinan saja, tapi juga meliputi pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan.

Selain itu, pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan persalinan dengan penyulit serta komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan RS berdasarkan rujukan yang ada.

Menurut data Kemenkes, 90 persen kematian ibu disebabkan karena persalinan. Hal ini karena masih banyaknya ibu tidak mampu yang persalinannya tidak dilayani oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang baik karena terkendala biaya.

Diharapkan dengan diluncurkannya Jampersal, angka kematian ibu (AKI) dan juga angka kematian bayi (AKB) akan menurun sehingga bisa mencapai target MDGs pada tahun 2015.

0 comments:

Post a Comment